3.714 Warga Pekanbaru Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat sebagai Pemilih

Ilustrasi-KPU.jpg
(Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 3.714 warga Pekanbaru dinyatakan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal berdasarkan hasil rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DHSHP) tingkat Kota Pekanbaru yang digelar KPU dan Bawaslu Pekanbaru, Kamis, 11 Mei 2023, malam.

Koordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Rizqi Abadi, menjelaskan selain menyoroti banyaknya pemilih TMS, pihaknya turut mempertanyakan meningkatnya jumlah pemilih baru. 

Ia mengaku, Bawaslu meminta penjelasan dari KPU perihal penyebab pemilih TMS yang berjumlah 3.714 tersebut. Ditambahkannya, KPU menjabarkan pemilih TMS tersebut atas permintaan Bawaslu. 

"Status TMS ada yang meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, serta salah penempatan TPS,” sebutnya, Jumat, 12 Mei 2023.


Rizqi juga menjelaskan, Bawaslu juga mengejar penjelasan KPU soal pemilih baru yang cukup banyak, apakah murni karena tanggapan masyarakat. Sebab, pada pleno DPSHP ini, jumlah pemilih baru cukup meningkat. 

"Jadi memang jawaban KPU itu sekitar 6 ribu merupakan pemilih yang tercecer karena di TMS kan salah penempatan TPS. Saat penyusunan DPS kemudian di DPSHP dijadikan pemilih baru," kata dia. 

“Pleno malam tadi, Bawaslu menyampaikan masih ada pemilih salah penempatan TPS dan yang meninggal dunia ada dalam DPSHP. Bawaslu meminta agar saat penyusunan DPSHP akhir mencermati dan memperbaiki data ini," pungkas Rizqi.