RIAU ONLINE - Seorang anak berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur, mengalami trauma mendalam akibat diperkosa tetangganya, UH (65). UH melakukan perbuatan keji tersebut bahkan hingga lima kali.
Korban, NHR, bahkan meminta sang ibu untuk mengizinkannya melakukan operasi ganti kelamin. Saat ini, NHR juga mengubah penampilannya menyerupai laki-laki dengan memotong pendek rambutnya.
Pemerkosaan itu terjadi sejak 2021, namun baru terungkap pada 6 Maret 2023. Sampai kini, kasus tersebut dalam proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa, mengatakan bahwa NHR dan ibunya F langsung mendapat perawatan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Terutama sang anak yang dimembutuhkan pemeriksaan psikologis untuk mengatasi rasa traumanya.
"Saat ini Anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth, dikutip dari Suara.com, Jumat, 12 Juni 2023.
Margareth menegaskan pihaknya meminta kepolisian untuk bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Pasalnya, pelaku dipastikan telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"KemenPPPA minta Kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang Kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dengan menggunakan UU 12 tahun 2022 tentang TPKS dan menerapkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Margareth.
Berdasarkan Pasal 81 ayat 1 UU 17 Tahun 2016 tersebut pelaku TPKS bisa dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.