Siap-siap, KPK Sasar LHKPN Pegawai Kemenhub dan Kementerian ESDM

LHPN3.jpg
(Dok KPK)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM usai berkutat di LHKPN milik pegawai Kementerian Keuangan.

KPK, dalam beberapa waktu belakangan, memanggil sejumlah penyelenggara negara yang diduga memiliki harta janggal, bahkan beberapa di antaranya naik ke penyelidikan dan penyidikan, serta ada yang menjadi tersangka.

"Kementerian Perhubungan kami mau lihat, karena ada hubungan darat dan perhubungan laut gitu ya. Kementerian ESDM juga gitu, karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang gitu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Pahala mengungkap, pola konflik kepentingan di Kementerian ESDM, seperti pegawai di bagian perizinan untuk perusahaan tambang yang menjadi konsultan.

"Mungkin dia tidak memiliki, saham di situ (perusahaan tambang). Tapi, dia tidak boleh memberi konsultasi berbayar gitu," katanya.


Pahala menegaskan, pegawai Kementerian ESDM tidak boleh menjadi konsultan bagi perusahaan tambang.

"Karena dia punya alasan, 'loh itu saya jasa konsultan Pak' gitu, dia enggak punya, tambang tapi punya jasa konsultan, ya enggak boleh," tegas Pahala.

Sementara di Kementerian Perhubungan juga terkait dengan perizinan di perhubungan darat dan laut.

"Kami duga nih, belum ada belum, tapi ini kalau perizinannya kan banyak di perhubungan darat dan perhubungan laut, ini pasti rawan," kata Pahala.

Di Kementerian Perhubungan, KPK sudah memanggil salah satu pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjalani klarifikasi soal kekayaan pada Senin 10 April 2023. Sementara dari Kementerian ESDM sudah ada dua orang yang dipanggil.

"(Yang Kementerian ESDM) hasilnya nanti saya update," kata Pahala.

Sebelumnya diberitakan, dua pejabat di Kementerian Keuangan dijadikan KPK sebagai tersangka, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, serta Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Keduanya dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah KPK melakukan penelusuruan LHKPN dikutip dari suara.com