Mahfud MD Bilang Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

Mahfud-MD8.jpg
(Suara.com/Yasir)

RIAU ONLINE - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyinggung masalah hukum di Indonesia saat menyampaikan pidato dalam acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin, 12 Juni 2023.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak semua masalah dapat dipidana, seperti pengolahan ganja.

"Orang bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di UU barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada," kata Mahfud, dikutip dari kumparan.

Mahfud menyebut seseorang hanya bisa dihukum jika sudah diatur dalam Undang-Undang.



"Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU, nah di dalam Islam ada dalilnya. Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas," ucap dia.

Mahfud mengatakan putusan pengadilan harus ditaati jika sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangan sampai putusan hakim dan pengadilan tidak dijalankan, karena akan merusak keadaban.

"Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati," ucap dia.

"Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengairi perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati," tutup Mahfud.