RIAU ONLINE - Tiga unit mobil mewah milik Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi ekspor impor di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga mobil itu Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris, disembunyikan di dalam sebuah ruko di Kota Batam, Kepri.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tiga unit mobil mewah itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat pada Selasa, 5 Juni 2023 lalu.
"Tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata Ali Firki, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Jumat, 9 Juni 2023.
Fikri menyebut, mobil-mobil mewah itu ditemukan di sebuah ruko tertutup. Diduga, Andhi Pramono sengaja menyembunyikannya.
"Sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan," ujar Fikri.
Fikri menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik KPK.
Andhi Pramono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dengan dugaan bahwa penyalahgunaan berhubungan dengan proses ekspor dan impor.. KPK menemukan dan menyita tiga unit mobil mewah miliknya sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.
Adapun tiga mobil mewah Andhi Pramono tersebut Hummer adalah SUV buatan Amerika Serikat, yang dikembangkan dari mobil tentara Amerika yang digunakan pada era Perang Teluk pada 1991.
Toyota Roadster adalah mobil sedan dengan atap yang bisa dibuka atau konvertibel, sedangkan Mini Morris adalah mobil yang sering kali muncul dalam serial komedi Mr. Bean, yang diperankan oleh aktor asal Inggris, Rowan Atkinson.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Andhi Pramono di kompleks perumahan Grand Summit, Jalan MT Everets, Sekupang, Kota Batam, Kepri.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang menelusuri gratifikasi tersebut, dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.
Menurut Asep, besaran gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan ada indikasi bahwa terjadi penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari proses ekspor dan impor.
"Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya," tutur Asep.