RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sering mendapatkan laporan terkait uang panas yang mengalir ke petinggi partai politik (parpol). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan aduan itu tidak bisa ditindaklanjuti lantaran pihak pemberi maupun penerima suap buka penyelenggara negara.
"Itu informasi sudah clear. Tapi kemudian kan setelah kami kaji, lah yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara," ujar Alexander Marwata dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 8 Juni 2023.
Alex menyebut, di Indonesia para petinggi parpol masih dianggap sebagai pihak swasta. Padahal, menurutnya para petingga parpol turut menentukan pejabat negara dan ikut campur dalam penyusunan undang-undang.
Karena itu, kata Alex, KPK bisa belum bisa menindak para petinggi parpol yang mendapat tidak jabatan di pemerintahan.
"Kami berpijak pada Undang-Undang KPK. KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," kata Alex.
Kendati begitu, menurut Alex, mahar politik di Indonesia legal dilakukan namun harus berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, jika uang yang diberikan ke parpol dari kantor pribadi maka tidak jadi soal.
"Ini enggak masuk ini, ini enggak masuk. Sehingga kalau kami tangkap pun, ya kita enggak bisa juga juga ini, terus apa urusannya, kalau uangnya yang diberikan itu ternyata uang pribadi, kan gitu," ucap Alex.
Menurut Alex, pengertian penyelenggara negara di Indonesia harus diubah. Petinggi partai wajib masuk dalam kategori pejabat negara karena ikut menentukan pergerakan politik.
"Kita sih berharap ya, ada mungkin perlu ada judicial review atau apa pun. Ya partai politik itu kan lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara, kan begitu. Anggota DPRD, kemudian kepala daerah, termasuk sampai presiden," kata Alex.
Menurut Alex, pengertian penyelenggara negara perlu diperluas untuk memaksimalkan pencegahan dan penindakan korupsi. Sehingga, Alex menyebut masalah money politik atau politik uang di Indonesia juga bisa terselesaikan.
"Saya tidak membayangkan kalau masih ada terjadi money politik, atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu, ya, kita sejauh ini, KPK tidak bisa melakukan penindakan," Alex menandasi.