RIAU ONLINE, JAKARTA-Eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil uang korupsi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Kabupaten Penajam Paser Utara, dipergunakan untuk mendanai musyawarah daerah atau Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Dana itu dialirkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Abdul Gafur menerima dana Rp 6 miliar dari hasil korupsi penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Perumda tahun 2019-2021.
"Supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Selain itu, dipergunakan Gafur untuk kepentingan pribadinya, menikmati fasitas mewah.
"Antara lain untuk menyewa private jet dan menyewa helikopter," ujar Aex.
Abdul Gafur, tak sendiri menikmati uang hasil korupsi tersebut, terdapat tiga orang tersangka, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY) dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Baharun Genda menerima dana Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil, Heriyanto menerima Rp 3 miliar untuk modal proyek, dan Karim Abidin Rp 1 miliar untuk trading forex.
Alex menyebut kasus ini berawal saat Abdul Gafur menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo.
"Di mana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar," jelas Alex.
Pada 21 Januari 2021, Baharun Genda sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporke Abdul Gafur, belum adanya realisasi dana pernyetaan modal.Mendapat kabar itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun Genda mengajukan pencairan dana, hingga akhirnya keluar uang senilai Rp 3,6 miliar.
Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto sebagai Direktur Utama Perumda Benuo Taka juga melapor ke Abdul Gafur soal dana yang belum dicairkan. Kembali, Abdul Gafur memerintahkan untuk diajukan pencarian dana, hingga akhirnya ada uang keluar Rp 29,6 miliar.
Sementara, untuk Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gabur menerbitkan Keputusan Bupati dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.
"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif. Yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar," kata Alex.
Disamping itu, KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari para pihak yang terkait pada perkara ini, sekitar Rp659 juta.
"Dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," tutur Alex dikutip dari suara.com
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.