Denny Indrayana Disebut Pendekar Mabuk karena Minta DPR Makzulkan Jokowi

Denny-Indrayana2.jpg
(Instagram@dennyindrayana99)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Aksi eks Wamenkumham Denny Indrayana yang meminta agar DPRD memakzulkan Presiden Jokowi disebut tidak mendasar.

Pernyataan itu diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono menilai.

Bahkan, Mulyono menyebut, permintaan Denny itu hanya didasari oleh analisis yang dipaksakan.

"Denny seperti pendekar mabuk yang nabrak sana nabrak sini dan tanpa panduan disiplin bernegara dan berkonstitusi," kata Mulyono, Kamis (8/6/2023).

Dia menilai, Denny seharusnya mengirim surat kepada Partai Demokrat yang disebut pernah mengusungnya di Pilkada Kalimantan Selatan dan punya hubungan khusus dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).



"Yakinkan saja Partai Demokrat soal pemakzulan ini dan biarkan Partai Demokrat yang menyatakan sikapnya di DPR," ujar Mulyono.

"Berpolitiklah dengan sikap yang terbuka dan ksatria. Jangan hanya plintat-plintut untuk bikin keruh dan testing the water saja," tambah dia.

Lebih lanjut, Mulyono meminta para pimpinan partai politik lain untuk tidak terbawa pada pertarungan kepentingan politik yang dinilai sangat egoistik.

Dia bahkan menyebut manuver politik yang disampaikan oleh Denny sebagai cara partai politik tertentu untuk membuat keruh dan gaduh politik demi mengambil keuntungan-keuntungan sesaat.

"Di lain pihak juga hanya menghasilkan permusuhan-permusuhan politik tak berkesudahan yang merugikan demokratisasi dan persatuan nasional kita," tandas Mulyono.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengirimkan surat untuk DPR agar menggunakan hak angketnya memeriksa Jokowi dan memakzulkannya sebagai presiden. Adapun alasan yang Denny sampaikan atas permintaannya ialah adanya indikasi penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Kemudian, dia juga menyoroti sikap Jokowi yang seakan diam saja ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat. Terakhir, Denny juga menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024 dikutip dari suara.com