RIAU ONLINE - Shane Lukas, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, meminta sel terpisah dengan Mario Dandy di lembaga pemasyarakat (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, menyampaikan permintaan itu dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, lantas menanyakan terkait kebenaran bahwa Shane dan Mario yang selama ini, dan Shane pun membenarkan.
Happy Sihombing menyampaikan permintaan pemindahan sel tersebut demi keamanan Shane sehingga tidak tertekan secara sosial dan psikologis. Pasalnya, sebelum dan saat terjadinya penganiayaan, Mario Dandy menekan psikologis Shane Lukas.
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar Happy, dikutip dari Suara.com, Rabu, 7 Juni 2023.
Bahkan, tekanan masih berlangsung saat menjelang persidangan. Menurut Happy, tekanan itu dapat pula terjadi selama sidang berlangsung.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Selain itu, Happy juga menekankan pemisahan tersebut agar kondisi dan independensi terdakwa tidak terganggu.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak agar terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," jelas Happy.
Hakim lantas meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU). JPU awalnya menolak karena tidak berwenang untuk melakukan pemindahan. Namun, JPU akan berkoordinasi dengan pihak rutan sebagai pihak yang berwenang, jika ini adalah permintaan hakim.
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata Jaksa.
Mendengar pendapat Jaksa, Hakim pun mengabulkan permohonannya pihak Shane Lukas.
"Jadi, majelis menyikapi permohonan saudara dikabulkan, kalau memang diperlukan penetapannya, kita buat penetapannya," kata Hakim.
Dikabulkannya permohonan itu disambut tepuk tangan dari pendukung Shane Lukas.
Sebelumnya, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat subsider Pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.