RIAU ONLINE - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyurati pimpinan DPR mendesak proses pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo. Denny menilai adanya dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi
"Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu, 7 Juni 2023, dikutip dari kumparan.
Pakar hukum tata negara itu bahkan merincikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi, yakni:
- Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.
- Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.
- Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.
"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ucap Denny.
Berikut isi lengkap surat Denny Indrayana ke DPR:
Surat Terbuka Denny Indrayana kepada Pimpinan DPR RI. (Foto: Twitter/@dennyindrayana via kumparan)
Sementara, DPR maupun Istana belum memberi tanggapan terkait surat yang ditulis Denny Indrayana tersebut.