Melawan, NasDem Ajukan Prapradilan untuk Kasus Korupsi Johnny G Plate

Johnny-G-Plate7.jpg
(M Yasir/Suara.com])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan Partai NasDem berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Nggak. Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).

Willy menyebut status Plate yang kini sebagai tersangka belum gugur sebagai bakal calon legislatif atau caleg yang didaftarkan ke KPU RI.

Sebab sampai saat ini, status hukum perkara yang menjerat eks Sekjen NasDem belum inkrah.



"Kalau praperadilan, proses pencalegan masih tetap jalan. Masih bisa dicalonkan sampai ada keputusan hukum yang inkrah," ujar Willy.

Plate Tersangka

Seperti diketahui, Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).

Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih tersebut dikutip dari suara.com