RIAU ONLINE - Mantan Wakil Menkumham (Wamenkumham) periode 2011-2014, Denny Indrayana, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai.
Denny membocorkan hasil putusan MK ini melalui akun Twitter-nya. Ia mengatakan putusan itu berdasarkan hasil 6:3 hakim yang menyatakan dissenting opinion.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir dari Suara.com, Senin, 29 Mei 2023.
Berdasarkan sidang pada Selasa, 23 Mei 2023, kata Fajar, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Majelis hakim kemudian akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya
Fajar menegaskan hingga kini putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Hal ini sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.