Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Menkominfo Ditahan di Rutan Salemba

Syamsuar163.jpg
(Humas)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Sekjen Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023)

Adapun penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap Johnny Plate di Kejaksaan Agung hari ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan Johnny Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Kuntadi di Kejagung dikutip dari Suara.com Rabu (17/6/2023).

Dari pantauan Suara.com di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Johnny mengenakan rompi merah muda dan langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.

Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.



Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.

"Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kerugian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Selain memeriksa Jhonny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Jhonny.

"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari tiga sumber, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami setelah final penghitungannya, kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," ungkap Burhanuddin.

Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.