RIAU ONLINE, TELUK KUATAN-Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kuansing yang mendaftar maju menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) masih bisa menjabat sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati.
"Meskipun sudah mengajukan surat pengunduran diri dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS), tapi jabatan kades masih tetap sampai ada SK pemberhentian," ujar Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kuansing, Erdiansyah yang ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 15 Mei 2023.
Erdiansyah mengatakan, kades yang maju menjadi bakal calon anggota DPRD wajib menyampaikan surat pengunduran diri. " Surat pengunduran diri sebagai kades ditujukan kepada Dinsos PMD cq Camat," katanya.
Baru nanti lanjut Erdiansyah camat menyampaikan ke Dinsos PMD. Selanjutnya baru disampaikan ke Bupati. "Itu sudah kita sampaikan ke Camat yang ada di Kuansing, prosesnya seperti itu," katanya.
Pria yang akrab disapa Anca ini menambahkan dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan bersurat resmi ke Kementerian Desa terkait adanya kades yang maju menjadi bacaleg.
"Sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) keluar maka SK pemberhentian kades ini sudah harus terbit. Besok rencana kita akan ke Jakarta ke Kemendes konsultasi masalah ini," pungkasnya.