RIAU ONLINE - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) Menteri. SK Menteri ini berisi penetapan 2.701 subjek hukum pelaku usaha tanpa izin dalam kawasan hutan di seluruh Indonesia. SK tahap XII yang diterbitkan pada 5 April 2023 lalu berisikan 30 subjek hukum.
Pada SK tersebut, subjek hukum yang ditetapkan itu akan mendapatkan pengampunan pidana kehutanan, jika bersedia membayar denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 sebagai kebijakan turunan dari Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja.
Managing Partner AZ Law Office & Conflict Resolution Center, Ahmad Zazali, menyebut ada isu miring yang berkembang terkait dugaan oknum Kementerian LHK yang membuka praktik bisnis konsultan kehutanan untuk membantu pengurusan, pengampunan, dan pembayaran denda tersebut.
Ahmad Sazali sangat menyesalkan sikap KLHK yang tertutup sejak inventarisasi dan pengadministrasian subjek hukum penguasa hutan tanpa izin dilakukan.
“Mengingat kabar angin mulai berhembus kalau ada oknum-oknum di KLHK yang ikut bermain menawarkan jasa konsultan kepada subjek hukum yang membayar denda sebagai syarat pengampunan, maka hal ini sangat disayangkan," tegas Ahmad Zazali yang sejak tahun lalu sudah bersuara keras agar KPK memonitor tahapan di KLHK, Jumat, 12 Mei 2023.
“Kalau di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada jasa konsultan pajak, maka isu saat ini di Kementerian LHK ada konsultan jasa pengurusan keterlanjuran usaha tanpa izin dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Ahmad Sazali menegaskan bahwa publik tidak berharap isu miring Kemenkeu juga terjadi di KLHK. Apalagi, uang yang diharapkan negara dari pembayaran denda kehutanan sangat besar, mencapai triliunan rupiah.
Menurutnya, para pihak terkait harus dilibatkan, mengingat potensi pendapatan negara dari pembayaran denda pemanfaatan hutan tanpa izin bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah jika dimaksimalkan.
Ia meminta agar KLHK melibatkan partisipasi pemangku kepentingan daerah dan membuka secara transparan nama-nama serta proses pengampunan melalui pembayaran denda yang ditetapkan pemerintah. Hal ini agar ada kontrol dari publik jika ada oknum KLHK maupun afiliasi kekuatan politik ingin bermain curang meloloskan subjek hukum dari denda.
“KPK juga diharapkan turun tangan melakukan pengawasan untuk menekan adanya potensi 'kongkalikong' dalam pengurusan denda dan pengampunan sektor kehutanan ini,” tegasnya.