RIAU ONLINE, LAMPUNG-Bima Lampung atau Bima Yudho Saputro dipolisikan usai mengkritik pembangunan di Provinsi Lampung. Menko Polhukam Mahfud MD bilang Bima memiliki hak konstitusional untuk mengkritik pembangunan di sana.
"Bima ini punya hak konstitusional untuk menyampaikan hal itu, apalagi demi perbaikan," kata Mahfud dilihat dari tayangan YouTube R66 Newlitics, Minggu (16/4/2023).
Mahfud mengatakan bupati mempunyai kewajiban moral sebagai pemimpin untuk menyerap aspirasi dan kritikan dari masyarakatnya.
"Bupati itu mungkin tidak punya kewajiban hukum untuk ikut itu, karena itu hanya kritik bukan laporan ke aparat penegak hukum. Tapi, dia punya kewajiban moral sebagai pemimpin," ungkapnya.
"Dan tidak semua pemimpin seperti Bupati Lampung kalau dikritik lalu yang ngritik. Banyak loh sebenarnya bupati, gubenur sekarang yang terbuka kalau ada orang kayak Bima," sambungnya.
Mahfud akan mengecek kabar bahwa adanya aparat penegak hukum (APH) yang terlibat intimidasi dikutip dari suara.com
"Tentu saya akan komunikasi kalau sampai ada APH menekan," ujarnya.
"Ini kan baru 14 April hari ini, berarti saya bisa hari Senin bisa
melakukan pendalaman. Tentu saya tidak boleh diam jika APH ikut-ikutan soal itu," jelas Mahfud.
Diberitakan, TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan ke polisi terkait kritikannya terhadap Pemprov Lampung. Dalam video ia menyoroti berbagai sektor.
Mulai dari infrastruktur, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, tingkat kriminalitas, hingga proyek kota baru. Laporan itu dilayangkan oleh seorang advokat Ginda Ansori Wayka.
Dirinya tidak terima lantaran kritikan Bima dinilai menyudutkan Pemprov Lampung. Atas dasar ini, nasib Bima pun dipertaruhkan, sebab ia bisa diproses secara hukum.