RIAU ONLINE - Sejumlah politikus mantan koruptor kembali berkiprah di dunia politik setelah bebas dari penjara korupsi. Baru-baru ini, mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa, 11 April 2023. Anas menghabiskan masa tahanan 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, serta tindak pidana pencucian uang.
Kendati keluar dari Lapas Sukamiskin, pria 53 tahun itu belum bebas secara murni lantaran dalam status Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kebebasan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu disambut ratusan simpatisan yang memadati area depan Lapas Sukamiskin.
Setidaknya ada 4 mantan koruptor lainnya yang kembali terjun ke ranah politik, sebagaimana dilansir dari kumparan, Rabu, 12 April 2023.
1. Anas Urbaningrum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada 2013, dan menyidik kasus korupsinya—lalu belakangan kasus pencucian uangnya selama lima tahun.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Anas. Di tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman itu dikurangi menjadi 7 tahun penjara.
Namun di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara. Kala itu, Artidjo Alkosar menjadi ketua majelis hakim kasasinya.
Pada Mei 2018, Anas Peninjauan Kembali (PK) berbarengan dengan pensiunnya Artidjo sebagai hakim agung. Mahkamah Agung pada 2020 lantas mengabulkan PK Anas dan memotong masa tahanan Anas menjadi 8 tahun penjara.
Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas disebut akan kembali ke ranah politik. Ketua Partai Kebangkitan Nasional (PKN), I Gede Pasek Suardika, mengatakan Anas akan bergabung dengan partainya.
"Iya (setelah bebas gabung PKN)," kata Pasek, Selasa, 11 April 2023.
Usai bergabung, kata Pasek ia akan berkomunikasi dengan Anas terkait posisi di partai. Anas akan mendapatkan posisi yang strategis.
"Sabar saja nanti saya bicarakan dengan beliau (soal posisi di PKN)," tutup dia.
2. Romahurmuziy
Perhatian publik juga sempat tertuju pada mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang kembali ke kancah perpolitikan. Romahurmuziy menuai sorotan karena statusnya sebagai mantan koruptor yang sempat ditahan KPK.
Pria yang disapa Romy itu mulai kembali aktif berpolitik setelah terlihat dalam acara Harlah PPP di Yogyakarta pada Senin, 31 Januari 2023.
Kendati kembali aktif di PPP, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan saat ini Romy tidak ada di struktur kepengurusan DPP maupun wilayah lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa Romy masih kader yang bisa aktif dalam berbagai kegiatan.
“Gus Romy tidak duduk dalam struktur PPP baik di tingkat pusat atau wilayah. Namun silaturahmi kader-kader PPP tidak putus, termasuk dengan mengundang di berbagai acara partai, termasuk menjadi narasumber di berbagai kegiatan partai seperti yang awal minggu ini di acara Muskerwil PPP Yogyakarta,” kata Arsul, Rabu, 2 Februari 2022.
Romy merupakan mantan koruptor yang terlibat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ia menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy 2 tahun penjara. Romy dinilai terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Agama, Lukman Hakim, terkait pengisian dua jabatan di Kementerian Agama.
Namun, banding yang diajukannya dikabulkan hakim. Ia bebas dari bui pada Rabu, 29 April 2020 setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara dalam kasus tersebut.
KPK mengajukan kasasi, tapi ditolak. Sehingga, Romy tetap bebas dari penjara karena masa tahanannya sudah habis.
Usai bebas, Romy bisa kembali berpolitik karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kala itu menolak tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani sidang.
3. Andi Malaranggeng
Mantan koruptor dalam kasus Wisma Atlet Hambalang, Andi Malaranggeng, juga kembali ke kancah politik.
Mantan Menpora itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014. Andi terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebesar USD 550 ribu di kasus Hambalang.
Pada Rabu, 19 Juli 2017, Andi menghirup udara bebas setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CBM) dengan baik selama 3 bulan. Saat itu, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kini, Andi dipercaya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat mendampingi Ketua MTP Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Andi terlihat aktif sebagai kader Demokrat. Bahkan saat muncul kudeta partai, Andi sering muncul ke publik untuk melawan kubu KSP Moeldoko.
4. Nazaruddin
Nazaruddin yang juga merupakan mantan kader Demokrat merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Ia pun turut terseret dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, serta pencucian uang.
Alhasil, Nazaruddin harus menghadapi hukuman 13 tahun penjara. Namun, ia hanya menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin setelah mendapat sejumlah remisi yang totalnya 4 tahun.
Eks Bendum Demokrat ini bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Minggu, 14 Juni 2020.
Setelah bebas, Nazaruddin memulai karir politiknya dengan terlibat kudeta terhadap Demokrat. Ia bersama KSP Moeldoko mengadakan KLB di Sumatera Utara beberapa waktu lalu untuk melengserkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).