RIAU ONLINE - Direktorat Jenderal Pajak belakangan memang ramai menjadi perbincangan. Sejumlah pihak bahkan mengaku mendapat pengalaman kurang mengenakkan terkait pajak, satu di antaranya sinden kondang dan entertainer Soimah.
Di satu konten, Soimah mengungkap kronologi dirinya diteror hingga kediamannya didatangi debt collector.
Soimah didatangi petugas pajak pada 2015. Oknum tersebut datang langsung membuka pagar rumahnya tanpa permisi, dan tiba-tiba berada di depan pintu rumah utama Soimah.
Saat itu, kata Soimah dirinya baru mulai merasakan hasil jerih payahnya dan mendapatkan banyak rejeki. Ia pun mencoba membahagiakan keluarga dengan memberikan bantuan sejumlah uang. Tak disangka, petugas pajak justru meminta nota atas bantuan yang diberikan itu.
Soimah merasa heran, lantaran menurut petugas pajak dibutuhkan nota pengeluaran untuk membantu keluarga atau saudara. Padahal, uang yang ia berikan adalah hasil dari pekerjaannya selama ini, dan diberikan kepada keluarg dalam rangka membantu.
Soimah juga mengungkap bahwa petugas pajak mulai menghitung dan menaksir nilai pendopo yang saat itu tengah dibangunnya.
Betapa terkejutnya Soimah ketika pendopo yang belum rampung itu nilainya ditaksir hampir mencapai Rp 50 miliar. Ia sempat mengungkap bahwa nilai pendoponya tidak sebesar itu. Bahkan ia bersedia menjualnya dan segera membayarkan pajak atas hasil penjualan itu.
Soimah juga dituduh melakukan kesengajaan menghindari petugas pajak sebab saat didatangi dirinya tidak ada di rumah yang berada di kawasan Yogyakarta itu.
Nyatanya, Soimah sedang bekerja di Jakarta. Ketika petugas pajak tersebut datang, dibawa serta debt collector ke rumah kakak sinden kondang ini.
Penagihan dilakukan dengan cara yang kurang layak. Petugas dan debt collector yang datang bahkan menggebrak meja yang ada di rumah tersebut, dan jelas saja membuat kakak Soimah merasa tidak nyaman atas perlakuan itu, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 9 April 2023.
Soimah menegaskan dirinya tidak akan lari dari kewajibannya untuk membayar pajak. Namun, ia menyayangkan perlakukan yang diterimanya. Ia mengaku merasa diperlakukan seperti koruptor yang melakukan merugikan banyak orang.
Belakangan, Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meyakini, tidak ada petugas pajak yang menggunakan jasa debt collector dalam melaksanakan tugasnya.
Namun demikian, ia menambahkan, petugas pajak memang memiliki wewenang untuk mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan.