RIAU ONLINE - Sebanyak 55 orang warga negara asing (WNA) diduga terlibat jaringan sindikat penipuan ditangkap Bareskrim Polri. Puluhan WNA itu berasal dari China diduga melakukan penipuan melalui media elektronik jaringan internasional di area DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengatakan puluhan WNA itu ditangkap pada Selasa, 4 April 2023. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dan area Pasar Minggu serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri turut menangkap 6 orang warga Indonesia yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penangkapan berawal saat Bareskrim mendapat adanya informasi terkait kegiatan mencurigakan.
"Dari tempat kejadian kami bisa mengamankan sekitar 55 orang," kata Djuhandani dikutip dari Suara.com, Kamis, 4 April 2023.
Djuhandani mengatakan para pelaku melakukan penipuan dengan berbagai modus, satu di antaranya dengan mengaku sebagai aparat kepolisian.
"Menelepon mengaku sebagai aparat kepolisian di call center. Kemudian para pelaku juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet dan sebagainya dan ketika terjadi transaksi barang-barang tersebut tidak dikirimkan," ujar Djuhandani.
Korban dari para pelaku diketahui merupakan WNA. Hasil penipuan kemudian dihimpun lalu dikirimkan ke sebuah rekening yang berada di luar negeri.
Disebutkan Djuhandani, para pelaku mendapat keuntungan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Dari penangkapan ini, Bareskrim menyita barang bukti berupa 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 boks headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger handphone, 1 DVR, 2 boks kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda telkomsel, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk, 1 bundel uang tunai dalam bentuk rupiah dan yuan.
Djuhandani mengatakan pihaknya tidak memproses para pelaku lantaran locus dan tempus korban berada di luar negeri. Selanjutnya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan asal negara para pelaku.
“Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu menganut asas locus dan tempus, sementara berdasarkan hasil penyelidikan kita dapat saat ini korbannya ada di luar negeri. Maka rencana tindak lanjut akan kita lakukan police to police dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun Imigrasi,” kata Djuhandani.