Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Rafael-Alun-Trisambodo2.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael Alun disangka menerima gratifikasi selama bertahun-tahun.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidikan yang tengah dilakukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Periodenya bahkan hingga 12 tahun.

"Tahun 2011 sampai dengan 2023," kata Ali dalam keterangannya, dikutip dari kumparan, Kamis, 30 Maret 2023.

Sementara, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait konstruksi perkara yang dimaksud. Namun, gratifikasi yang diterima diduga berupa uang.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," kata Ali.



KPK juga belum mengungkap pasal yang menjerat Rafael Alun.

Untuk gratifikasi, diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Harta Rafael Alun yang mencapai Rp 56 miliar menjadi sorotan publik setelah anaknya menganiaya David Ozora. KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.

Kasus itu terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait dengan Rafael Alun kemudian menjadi sorotan. Termasuk aset seperti motor Harley hingga Rubicon serta sejumlah rumah dan juga kepemilikan saham atas nama istri.

Ia kemudian mundur dari jabatan terakhirnya selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Belakangan, ia pun dipecat sebagai ASN Pajak.

Rafael Alun sudah pernah diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK. Belakangan, kasus ini masuk tahap penyelidikan.

Rafael Alun dan istrinya pun sempat diperiksa penyelidik KPK. Kini, ia diduga menjadi tersangka KPK.