RIAU ONLINE - Pedagang tetap diperbolehkan berjualan pakaian bekas impor oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Akan tetapi hanya berlaku bagi lingkup bisnis kecil dan pedagang telah terlanjur membeli persediaan pakaian bekas dari importir.
"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadhan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," ujar Teten saat konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Selasa, 28 Maret 2023.
Teten mengatakan saat ini pemerintah fokus apda pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Sebab jika impor pakaian bekas dihilangkan, pedagang akan kehabisan stok untuk pakaian bekas yang akan dijual.
Menurutnya, diperlukan penguatan literasi kepada konsumen agar bisa melindungi produk dalam negeri serta pemahaman kepada penjual terkait sanksi hukum jika ngotot berjualan pakaian bekas.
"Ditegaskan bagi para pedagang, pengecer, reseller pakaian bekas impor ilegal ini kita tidak lakukan represif. Beda dengan perdagangan narkoba. Apalagi di bulan puasa ini mereka harus mencari rezeki. Yang tadi kita sepakati dengan Mendag kita perketat, jangan sampai penyelundupannya terus masuk," jelas dia.
Kendati begitu, Tetan menegaskan bahwa penjualan pakaian impor bekas di e-commerce tidak diperkenankan. Pelakunya bahkan terancam hukuman pidana dengan pasal penadahan.
"Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali memusnahkan pakaian impor bekas. Setidaknya ada 7.000 bal pakaian impor yang akan dimusnakan dengan nilai mencapai Rp 80 miliar.
"Jadi, saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dalam Konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Zulhas memastikan pemerintah hanya memusnahkan barang selundupan pakaian impor bekas. Pakaian bekas impor bekas itu masuk secara ilegal melalui jalur-jalur tikus.
"Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak," jelas dia.