RIAU ONLINE - Penyelenggara atau pejabat negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga, kini masih ada 70.350 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Hingga Kamis, 16 Maret 2023 kemarin, sudah 302.433 penyelenggara negara atau 81 persen dari 372.783 sudah menyerahkan LHKPN. KPK mengingatkan LHKPN sebagai instrumen transparansi penyelenggara negara.
"Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor atau 19 persen yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip dari Suara.com, Jumat, 17 Maret 2023.
Menurut rincian KPK, jajaran legislatif atau anggota DPR/DPRD paling banyak yang belum menyerahkan LHKPN. Total yang baru menyerahkan 10.348 dari 20.078 wajib lapor atau sebesar 52 persen.
"Pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84 persen," kata Ipi.
Sementara, jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen. Sedangkan, jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN, atau sebesar 72 persen.
KPK pun mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkan ke lembaga antikorupsi tersebut. Batas waktu penyerahan hingga 31 Maret 2023.
"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id," kata Ipi.
Diingatkan, dalam konteks pemberantasan korupsi, LHKPN jadi instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya.
"Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para Penyelenggara Negara sesuai dengan profilnya," kata Ipi.