Kabur Selama 3 Bulan Usai Cabuli Balita 4 Tahun, Pelaku Dibekuk di Rohil

Pelaku-pencabulan-balita-rohil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL - Pelaku pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun, C (37), akhirnya dibekuk Polsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil) Kamis, 26 Januari 2023 lalu. 

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui menjelaskan C diringkus setelah sempat menjadi buron selama 3 bulan.

Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah balita malang itu mengeluhkan sakit di bagian vitalnya kepada sang ibu saat memandikannya.

Saat korban buang air kecil, ibunya melihat adanya darah yang keluar dari kemaluan korban. Saat ditanyai, barulah korban menjelaskan peristiwa yang dialaminya.



Pelaku melakukan perbuatan tidak pantas tersebut di rumah korban di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir pada Oktober 2022 lalu.

"Saat kejadian, ibu dan ayah korban keluar rumah untuk mengambil uang untuk keperluan membeli makanan. Korban ditinggalkan bersama dengan kakek tirinya sekitar 1 jam," ujat AKP Juliandi, Senin, 30 Januari 2023.

Kemudian setelah masuk daftar pencarian orang (DPO), Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan menuju lokasi. Pelaku yang diamankan di rumah orang tuanya mengakui perbuatan bejat tersebut.

"Pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ZUF dijerat pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.