RIAU ONLINE, MAKASSAR-Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal sebagai selebgram ajudan pribadi ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Akbar itu ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3).
"Kita amankan di Makassar," tambah dia.
Andri tidak menjelaskan lebih detail kapan penangkapan terhadap Akbar dilakukan. Namun, dia menerangkan, penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban bahkan mencapai Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Adapun pemilik nama akun @ajudan_pribadi itu akan dijerat dengan Pasal 378.
"[Ditangkap atas kasus] penipuan dan penggelapan, Pasal 378," tandasnya.
Selebgram "Ajudan Pribadi" memiliki pengikut 1 juta dan sekarang mengunci akunnya dikutip dari kumparan.com