Lakalantas Maut, Pengemudi Asal Sumbar Terancam 12 Tahun Penjara

Lakalantas51.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengemudi Daihatsu Sigra BA 1069 QM, Donald Safrudin (42), asal Sumatera Barat (Sumbar), terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menewaskan pengendara sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas di Pekanbaru.

Donald mengemudi dalam pengaruh narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan dengan hasil positif.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Brigitta Atvina Wijayanti, saat ditemui menjelaskan Donald telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan gelar perkara.

"Tersangka ditahan sampai kami mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas yang ada," ujar Kompol Brigitta, Senin, 16 Januari 2023.

Selain itu, Donald juga disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.

"Tersangka DS terancam kurungan kurang lebih 12 tahun," pungkasnya.

Mobil yang dikendarai Donald menghantam dua pengendara sepeda motor. Akibatnya korban bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) mengalami luka di kepala. Sayang, nyawa korban tak tertolong saat di perjalanan menuju RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sedangkan korban Rahmita Nova Yenni (39) mengalami memar di kaki kanan, cedera di rahang dan luka di beberapa bagian tubuh. Saat ini Rahmita tengah melakukan rawat jalan.