Bukan Pahlawan tapi Tampil di TV, Bharada E Tak Pantas Jadi Justice Collaborator

Bharada-E-7.jpg
(Kompas TV)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J disebut pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel tidak pantas lagi menyandang status justice collaborator yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, Reza menilai Richard tidak seharusnya membagikan kisahnya kepada publik melalui wawancara dengan Rosiana Silalahi dalam progam di salah satu stasiun TV nasional.

"Seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa, bukan mindset selebritas, apalagi polisi pahlawan,” kata Reza saat dihubungi, Senin (13/3/2023).

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip itu berharap orang-orang di sekitar Richard bisa mengingatkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu perihal statusnya sebagai orang yang dinyatakan bersalah atas tewasnya Brigadir J.

"Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana,” tutur Reza.



Untuk itu, dia menilai Richard sebagai seorang justice collaborator yang salah membawa diri sehingga patut jika LPSK mencabut perlindungan terhadap laki-laki berusia 24 tahun itu.

"Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat dengan menarik perlindungan bagi RE," tandas Reza.


Perlindungan Dicabut LPSK

Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer setelah dia melakukan wawancara bersama salah satu TV nasional tanpa izin LPSK.

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Namun, hasil wawancara itu tetap tayang pada Kami (9/3/2023) malam sehingga LPSK menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

"Memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," tegas Syarial dikutip dari suara.com