Eks Geng Sambo Hendra Kurniawan Divonis Bui 3 Tahun

Hendra-Kurniawan5.jpg
(Suara.com/Rakha)

RIAU ONLINE - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan, dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel,  dikutip dari Suara.com, Senin, 27 Februari 2023.

Hendra dinyaakan hakim Suhetl terbukti secara sah meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hendra juga dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta.

Dalam perkara ini, Hendra memerintahkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV kompleks Ferdy Sambo di Kompoleks Duren Tiga, Jaksel. Hendra melakukannya atas perintah Ferdy Sambo.



Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra 3 tahun penjara dan denda pidana Rp 30 juta.

Selain Hendra, Ferdy Sambo telah lebih dulu dijatuhi vonis mati dalam perkara ini serta pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara serta eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.