RIAU ONLINE, JAKARTA-Motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Sartiyo (20) ke anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jaksel terungkap.
Mario Dandy belakang disebut-sebut sebagai anak dari pejabat seleon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menuturkan bermula saat Mario mendapat informasi dari teman wanitanya yang berinisial A mengenai perbuatan korban yang dirasa tidak baik. Mendengar hal itu, Mario kemudian naik pitam dan mendatangi korban.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menyebut Mario mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Mario dkk.
"Dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," jelas Ade.
Meski demikian Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami keterangan sejumlah saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.
Rubicon Mario Pakai Pelat Bodong
Belakangan diketahui, pelat mobil Rubicon yang dipakai saat membawa korban menggunakan pelat palsu.
Ade menyampaikan mobil Rubicon itu dipakai Mario ketika mendatangi korban di lokasi kejadian.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, rupanya pelat polisi yang dipakai di mobil Rubicon Mario merupakan pelat nomor bodong.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Polisi saat ini juga sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Mario.
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka MDS sudah ditahan," jelas Ade dikutip dari suara.com