RIAU ONLINE, JAKARTA-Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Hasilnya, Bharada E tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri.
Hasil sidang KKEP diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama 7 jam.
Sidang etik ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dengan menghadirkan delapan orang saksi. Meski demikian, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
"Ada delapan orang saksi (di sidang KKEP Richard) ya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Meski saksi tidak dirinci, tetapi berkaca pada sidang etik Ferdy Sambo pada Agustus 2022, Richard menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik. Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga menjadi saksi dikutip dari suara.com