Bebas April 2023, Anas Urbaningrum Gabung Partai Kebangkitan Nusantara

Anas-Urbaningrum.jpg
((Suara.com/Erick Tanjung))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara. Terhitung dua bulan lagi ke depan, eks ketum Partai Demokrat ini bebas. Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada April 2023 mendatang.

Lantas, seperti apa rekam jejak Anas Urbaningrum yang akan segera gabung ke PKN begitu menghirup udara bebas?

Comeback ke politik join PKN

Anas dikabarkan tengah mempersiapkan rencana comeback untuk terjun ke dunia politik. Sosok politisi kelahiran Blitar tersebut dikabarkan akan berlabuh ke Partai Kebangkitan Nusantara alias PKN sebegitunya menghirup udara bebas di luar jeruji besi.

Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika turut menyambut hangat kedatangan Anas ke partai bernuansa Nusantara tersebut.

Gede berharap Anas langsung keluar dari sel setelah masa tahanannya selesai dan tidak mendapat tambahan waktu penjara.


"Dipastikan bebas April, enggak boleh nambah (masa tahanan) lagi," kata Pasek di Kantor Pimpinan Nasional PKN Jakarta, Selasa (21/2/2023).




Bahkan, Gede menilai Anas dipenjara atas upaya kriminalisasi yang disengaja untuk menjegal dirinya. Gede mengharapkan Anas dapat bangkit dan membawa angin segar bagi percaturan politik dalam negeri.

"Kami meyakini mas Anas juga korban kriminalisasi, dia akan bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang sudah ada, biar enggak itu-itu saja," ungkap Pasek.

Rekam jejak Anas Urbaningrum: Dari Partai Mahasiswa ke Partai Politik

Anas Urbaningrum dahulunya merupakan seorang aktivis mahasiswa yang banyak berkiprah di organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Ia aktif di partai mahasiswa tersebut kala dirinya kuliah di Universitas Gadjah Mada.

Selepas ia menyelesaikan seluruh studinya, Anas berkarier di Partai Demokrat.

Anas melalui dukungan partainya berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI (Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan meraih suara terbanyak.

Jabatan tersebut harus terhenti di tengah jalan lantaran Anas terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada 23 Mei 2010 dan harus mengundurkan diri dari kursi parlemen.

Ikut 'korupsi berjamaah' Proyek Hambalang

Anas merupakan satu dari segelintir oknum kader Demokrat yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol.

Keterlibatan Anas dalam korupsi proyek tersebut terendus KPK bersama rekan-rekannya yakni Nazaruddin dan Angelina Sondakh.

Majelis hakim akhirnya memutuskan Anas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 dikutip dari suara.com