Usai Bekuk 2 DPO, KPK Masih Buru 3 Buronan, Siapa Saja?

Gedung-KPK.jpg
(liputan6.com)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus dua buronan di awal 2023 ini, yakni Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak. Kini, KPK masih harus memburu 3 orang buronan lagi, termasuk kader PDIP, Harun Masiku.

Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau dikenal sebagai Ayah Marin. Ia ditangkap KPK pada Januari 2023 setelah menjadi buronan sejak 2018.

Izil adalah orang kepercayaan Irwandi Yusuf semasa menjabat Gubernur Aceh 2007-2012. Izin diduga menjadi perantara gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid sebesar Rp 32,4 miliar.

Uang itu diserahkan kepada Irwandi Yusuf. Bahkan Izil disebut turut menikmati uang tersebut.

Irwandi Yusuf telah lebih dulu diadili dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut. Ia divonis 7 tahun penjara. Kini, giliran Izil menanti untuk diadili. Sementara saat ini, Izil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sedangkan Ricky Ham Pagawak ditangkap di Abepura, Jayapura, pada Minggu, 19 Februari 2023 setelah 7 bulan menjadi buronan KPK. Selama pelariannya, Bupati Mamberamo Tengah itu kabur ke Papua Nugini.

Ricky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Ricky diduga menikmati uang hasil garong itu hingga Rp 200 miliar.

Kini, KPK telah menahan Ricky di Rutan Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu, siapa saja buronan yang harus diburu KPK?

Harun Masiku



Buronan legendari Harun Masiku, hingga kini belum kunjung berhasil ditangkap lembaga antirasuah sejak lebih dari 3 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP.

Dalam perkaranya, Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap tersebut dimaksudkan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku lolos sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kirana Kotama

Selain Harun Masiku, KPK juga masih harus mengejar Kirana Kotama. Ia adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 sampai 2017.

Paulus Tannos

Buronan ketiga KPK adalah Paulus Tannos. Sayangnya, KPK belum mengungkap waktu tepatnya Paulus masuk daftar pencarian orang (DPO). KPK menyatakan Paulus Tannos sebagai tersangka sejak 2019.

KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.

Pada perkaranya, perusahaan milik Paulus, PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Kendati masih menyisakan tiga buronan lagi, KPK mengaku bersyukur atas tertangkapnya dua buronan tersebut. KPK meminta doa agar segera meringkus sisa buronan lainnya.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas doa dan dukungan dari rekan-rekan sekalian, para jurnalis, karena saya masih ingat kemarin, hari Jumat sore kita juga berkumpul di sini dan salah satunya adalah kami minta doa dari rekan-rekan untuk bisa menuntaskan salah satunya adalah para DPO yang ada di KPK ini," kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, dikutip dari kumparan, Selasa, 21 Februari 2023.

"Dan alhamdulilah salah satu doanya diijabah. Mudah-mudahan berikutnya kami juga mohon doanya, yang masih belum tertangkap segera bisa kami tangkap. Mohon didoakan kembali," pungkasnya.