RIAU ONLINE - Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan air mata usai vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya dibacakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelum menuntut agar Richard dijatuhi 12 tahun penjara.
Hakim Alimin Ribut Sujon menyebut sejumlah hal yang meringankan untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Berdasarkan hal itu pula Richard hanya dihukum ringan meski menjadi eksekutor dalam pembunuhan Yosua.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Alimin di PN Jaksel, dikutip dari Suara.com, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal utama yang meringankan Richard adalah posisinya sebagai justice collaborator (JC) di kasus ini. Kendati dinyatakan bersalah, hakim berpesan kepada Richard untuk memperbaiki perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya di kemudian hari," jelas Alimin.
Selain itu, Richard juga sudah mengakui perbuatannya serta telah mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir Yosua.
"Terdakwa menyesali perbuatanya dan bernjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," jelas hakim.