RIAU ONLINE, JAKARTA-Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengemukakan pendapatnya pasca vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini disambut meriah banyak pihak yang sebelumnya tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara seumur hidup.
Namun tampaknya perjalanan masih panjang lantaran Sambo masih berpotensi bebas dari ancaman regu tembak. Bagaimana bisa?
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di video unggahan akun Instagram @undercover.id.
Hotman rupanya menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilainya tidak masuk akal, termasuk soal pelaksanaan hukuman mati.
"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Hotman lantas fokus pada Pasal 100 KUHP. "Di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," ungkap Hotman.
"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," sambungnya, yang menurutnya berpotensi membuka praktik kecurangan di sektor lain.
Menurut Hotman, bukti bahwa seorang terpidana berkelakuan baik harus dikeluarkan oleh kepala lapas tempatnya berada.
"Mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," jelas Hotman.
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," imbuhnya.
Pengacara yang pernah diajak menjadi kuasa hukum Sambo itu khawatir KUHP baru dapat dimanfaatkan oleh kepala-kepala lapas yang culas.
"Kepala lapas menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," pungkasnya yang sempat berseloroh ingin melamar jadi kepala lapas saja.
Lantas akankah situasi yang sama berlaku kepada Sambo?
Di sisi lain, PN Jaksel juga telah menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi. Istri Sambo tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dikutip dari suara.com