Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
(Suara.com/Alfian Winanto)
RIAU ONLINE - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis histeris saat majelis hakim memutuskan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, memutuskan tak ada yang meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga untuk memenuhi unsur keadilan, terdakwa harus dihukum mati.
Rosti Simanjuntak menghadiri sidang putusan sembari mendekap erat foto putranya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rosti yang memakai kemeja putih duduk berdampingan dengan sang suami sembari mendekap foto Brigadir J saat hakim membacakan putusan Ferdy Sambo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Dengan ini, diputuskan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, dikutip dari Suara.com, Senin, 13 Februari2 2023.
Mendengar putusan majelis hakim, Rosti sontak menangis dan menjerit.
"Anakku, kau peluk mama," kata Rosti Simanjuntak berteriak.
Sementara Ferdy Sambo dinyatakan bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim juga menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu bersalah melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV.
Secara hukum, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.