Buronan Interpol, Warga Australia Pengedar Ganja 160 Kg Dibekuk di Indonesia

WN-Australia-buronan-interpol2.jpg
(Foto: Denita BR Matondang/kumparan)

RIAU ONLINE - Seorang warga Australia yang merupakan buronan Interpol atas kasus peredaran ganja atau mariyuana ditangkap di Indonesia, tepatnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Jumat, 3 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Bayu Satake, mengatakan pria keturanan Italia bernama Strangio Antonio (32) itu merupakan pengedar narkotika jenis ganja atau mariyuana di Roma, Italia, sejak 2015. Antonio bahkan terancam penjara maksimal 30 tahun.

"Yang bersangkutan membawa ganja 160 kilogram untuk dijual di pasar ilegal di Roma," kata Bayu di Mapolda Bali, Denpasar, dikutip dari kumparan, Kamis, 9 Februari 2023.

Antonio ditangkap berawal dari permintaan penangkapan dan penahanan Interpol pada November 2016. Antonio lalu terdeteksi sistem pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai sedang memasuki wilayah Bali.

Polda Bali langsung mengamankan Antonio setelah mendapat kabar dari petugas. Kini, Antonio ditahan di Rutan Unit PPA Polda Bali.



"Siapa pun yang masuk dalam red notice dan daftar buronan Interpol, sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi apa sedang dicari atau dalam pengawasan," kata Bayu.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, mengungkap bahwa Antonio tercatat pernah liburan ke Bangkok. Saat ditangkap, Antonio sedang melakukan perjalanan rute Kuala Lumpur-Denpasar-Australia.

"Dia dalam perjalanan pulang ke Australia, saat transit di Bandara Ngurah Rai berhasil kita tangkap," kata Bayu.

Polda Bali sedang berkoordinasi dengan Interpol terkait pemulangan Strangio Antonio, apakah dia diekstradisi atau dideportasi. Ekstradisi mensyaratkan adanya proses peradilan yang berujung pada penetapan pengadilan, sedangkan deportasi tidak.