Usai Tangkap Eks Panglima GAM, 4 Buronan KPK Masih Hirup Udara Bebas

Gedung-KPK.jpg
(liputan6.com)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. Izil Azhar ditangkap setelah sempat buron selama sekitar 5 tahun.

Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berhasil mengamankan Izil Azhar di sekitaran Aceh pada 24 Januari 2023. Pada 25 Januari 2023, Izil Azhar diseret ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan ditangkapnya Izil Azhar, tersisa 4 buronan KPK yang hingga kini masih menghirup udara bebas.

Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, sempat menyatakan pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap 4 buronan tersebut.

"Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Firli dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Minggu, 29 Januari 2023.

Lalu, siapa saja buronan KPK yang masih menghirup udara bebas hingga kini?

1. Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

Bupati Mamberami Tengah, Ricky Ham Pagawak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Membaramo Tengah.

Ricky Ham Pagawak kerap manggir dari panggilan KPK. Dia kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus saat hendak dilakukan penangkapan paksa. Pelarian Ricky Ham Pagawak itu disebut mendapat bantuan dari militer setempat. KPK lantas memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar buronan pada Juli 2022.

KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding.

Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya. Teranyar, KPK menemukan bukti adanya penyamaran uang hasil korupsi oleh Ricky Ham Pagawak.



KPK pun menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kirana Kotama

Kirana Kotama, PT Perusa Sejati, dijerat kasus korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tanun 2014.

Suap itu diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Kirana Kotama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Harun Masiku

Mantan politikus PDIP, Harun Masiku, dijerat dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode penggantian antar waktu (PAW).

Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilh sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.

KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan pada akhir Januari 2020. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

Paulus Tanos

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, tersangka kasus megakorupsi e-KTP yang tinggal di Singapura. Paulus Tanos diduga turut terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

KPK menetapkan Paulus Tanos sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat kesulitan melakukan pemeriksaan lantaran Paulus Tanos tinggal di Singapura.

"KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat 1 Oktober 2021.

Alex mengatakan pihaknya juga sudah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura untuk memeriksa Tanos. Alex mengatakan siap memeriksa Tannos di Singapura jika berkenan. Hanya saja Tanos belum merespon terkait surat pemberitahuan pemeriksaan penyidik KPK.

"Kalau dia maunya diperiksa di CPIB-nya, tentu kita ke sana," ujar Alex.