RIAU ONLINE - Paulus Tannos, seorang buronan terduga kasus korupsi KTP elektronik atau KPT-el (e-KTP) berhasil kabur setelah keberadaannya terdeteksi di Thailand. Lolosnya Paulus lantaran pihak berwajib dalam negeri terlambat menerbitkan red notice.
"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Jakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis, 26 Januari 2023.
Jika red notice diterbitkan tepat waktu, saat KPK sudah dipastikan bisa menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu secara langsung setelah keberadaannya terlacak di Thailand.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul 'red notice' sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujar dia.
Karyoto mengatakan pengjuan red notice Interpol untuk Tannos sudah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun ternyata pengajuan itu belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.
"Pengajuan DPO itu 'red notice' sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," ujarnya.
Kendati begitu, Karyoto memastikan KPK sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga ke depannya porses penerbitan red notice bisa lebih cepat.
"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit 'red notice' secara internasional dari Interpol Lyon," kata dia.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Buron tersebut sejak 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Selain itu, Paulus Tannos diduga pula melakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan disepakati dengan fee sebesar 5 persen sekaligus pembagian skema fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.