Pilu, Balita 2 Tahun Jadi Jaminan Utang Hingga Tewas Dianiaya Kakek-Nenek Tiri

bayi-meninggal2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Seorang balita berusia 2 tahun meninggal dunia setelah dianiaya kakek dan nenek tirinya. Nasib pilu itu dialami korban balita malang berinisial AF itu di daerah Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

AF sempat dirawat di Puskesmas setempat, namun nyawanya tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan kasus ini diterima Polsek Pasar Rebo saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Budi menjelaskan penyidik Unit PPA tengah memeriksa tiga orang dari anggota keluarga balita malang itu. Ketiganya adalah kakek dan nenek tiri, serta anak perempuannya yang merupakan ibu korban.

“Ada tiga orang, tapi memang sudah kita amankan. Tiga orang ini datang dari keluarga terdekat. Ini masih di BAP dan diinterogasi,” katanya, dikutip dari Suara.com, Minggu, 22 Januari 2023.

Sementara itu, kata Budi, sudah dilakukan visum et repertum terhadap jenazah AF di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.



“Hasil visumnya belum dikeluarkan dari pihak RS Polri, nanti kita sampaikan,” tandasnya.

Belakangan terungkap pula bahwa balita AF sebelum tewas disebut dijadikan jaminan utang sebesar Rp 300 ribu. Ibu AF, Sri Wahyuni, mulanya memiliki utang sebesar Rp 300 ribu kepada pasangan kakek dan nenek tiri korban, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.

Hal ini sebagaimana diungkap ayah tiri korban, Sujatmiko. Ia mengaku pernah didatangi Sri Wahyuni membertahu agar menengok AF.

"Saya bilang ambil sendiri (balita AF), tetapi dia (Sri Wahyuni) tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata Sujatmiko.

Ia juga mengungkapkan, adiknya sempat datang ke rumah kakek dan nenek korban, maksudnya untuk mengambil AF, namun tak diberikan.

Alasannya, sang adik diminta menyerahkan uang Rp 5 juta, jauh lebih tinggi dari uang pinjaman awal sebesar Rp 300 ribu yang diberikan kepada Sri Wahyuni.

Hingga akhirnya, Sujatmiko dikabari oleh Sri Wahyuni yang kini sudah jadi mantan istrinya, jika anaknya telah meninggal dunia dipukuli oleh kakek dan nenek tirinya.

Atas kasus tersebut, sang ibu korban Sri Wahyuni serta kakek dan nenek tiri korban telah diamankan polisi. Sri ditahan karena telah menelantarkan AF dengan memberikannya kepada pasangan Sirait dan Titin.

Sementara Sirait dan Titin dijerat tentang pasal penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.