RIAU ONLINE, CILEGON-Tindakan yang dilakukan AS (45) sungguh biadab. AS tega mencabuli putrinya sendiri sebut saja Melati (15) selama lima bulan pada Juli - Desember 2022.
Pelaku kini harus berurusan dengan Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan tersangka pencabulan terhadap putrinya sendiri adalah ayah kandung atau orang tua.
Tersangka melakukan pencabulan sejak bulan Juli dan terakhir tanggal 18 Desember 2022 dengan alamat di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Aksi biadab itu dilakukan di rumahnya sendiri.
Peristiwa kronologis pencabulan itu berawal AS tinggal bersama putrinya yang menjadi korban, sedangkan pelapor YI sekaligus isteri dan ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022.
"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya," kata Kapolres melalui keterangannya Kamis (12/1/2023).
Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban.
Kejadian pencabulan itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban boleh bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku dkutip dari suara.com
Untuk mampertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.