Jual Istri ke Sesama Polisi Sejak 2015, Begini Jejak Penyimpangan Seksual Aiptu AR

Perkosaan2.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE - Propam Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap Aiptu AR, seorang anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jatim, atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi. Aiptu AR ditangkap pada Selasa, 3 Januari 2023 atas laporan istrinya, MH (41), karena dianggap memiliki perilaku seksual yang menyimpang.

Aiptu AR dilaporkan sang istri karena membiarkan istrinya itu disetubuhi orang lain. Aiptu AR disebut sengaja menjual tubuh MH pada rekan-rekannya di kepolisian.

Tak hanya kekerasan seksual dan pornografi, Aiptu AR juga diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga mengajak orang lain untuk menyetubuhi istrinya.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum MH, dilansir dari Suara.com, Minggu, 8 Januari 2023.

Bukan cuma Aiptu AR, MH juga melaporkan dua anggota Polres Pamekasan. Keduanya adalah AKP H dan Iptu MHD yang dilaporkan dalam kasus berbeda.

Yolies mengungkap bahwa AKP H dilaporkan dengan tindak pidana UU ITE atas dugaan telah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada Aiptu AR untuk diperlihatkan kepada MH. Hal ini dilakukan AKP H agar MH mau tidur dengannya. Sedangkan Aiptu MHD dilaporkan karena telah memperkosa MH.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," ujar Yolies.



Aiptu AR telah melakukan perbuatan bejatnya itu kepada sang istri sejak 2015 hingga 2020. Aiptu AR sering mengajak orang lain menyetubuhi MH, bahkan orang yang diajak tidak hanya dari teman sesama polisi, tapi ada pula dari masyarakat biasa.

Yolies mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020. Tapi ketika itu pihak yang diproses secara hukum bukan pelaku utama yakni Aiptu AR.

Menurut Yolies, MH membeberkan Aiptu AR kerap mengonsumsi narkoba sebelum beraksi dengan rekan-rekannya.

"Oleh karena itu kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," tutur Yolies.

Saat ini, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim sejak Selasa, 3 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Aiptu AR masih menjalani pemeriksaan atas perbuatan asusila yang dilakukannya. Terkait pasal atas kasus yang menjerat Aiptu AR hingga diadukan oleh MH, Dirmanto menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan.

"Yang pasti saat ini masih didalami bidang Propam Polda Jatim tentang detail tindakan asusilanya. Sementara masih didalami ya. Terkait UU apa, terkait kejadian seperti apa, masih dalam proses pendalama" jelasnya.