RIAU ONLINE, ROHIL - Seorang remaja laki-laki berinisial RA (18) diamankan Polsek Kubu usai memperkosa seorang nenek berusia 71 tahun di Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir (Rohil), Sabtu, 19 November 2022. RA bahkan mencuri handphone di rumah korban, lalu kabur.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan aksi bejat RA dilakukannya setelah masuk diam-diam ke rumah korban dan melihat sang nenek yang sedang tidur.
Melihat si nenek tertidur pulas, RA langsung mencekik korban hingga pingsan dan langsung menyetubuhinya.
"Usai memperkosa korban, pelaku juga mengambil handphone milik anak korban. Padahal saat itu anak korban dan temannya tengah tidur di ruang tamu," terang Andrian.
Pada pagi hari, barulah korban menyadari handphonenya telah menghilang dan melaporkan ke aparat kepolisian.
"Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya yang telah mencuri serta menyetubuhi seorang nenek setelah membuatnya pingsan," pungkasnya.