Eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy (keempat dari kanan) di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
(suara.com)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Muhammad Romahurmuziy alias Rommy kembali terlihat di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Eks Ketua Umum PPP ini terlihat hadir dalam tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) PPP ke-50 sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Rommy terlihat hadir di Kantor DPP PPP pada pukul 16.10 WIB.
Eks terpidana kasus suap jual beli jabatan ini tampak hadir dengan menggunakan pakaian batik dengan warna dominan hijau dengan sedikit corak hitam. Rommy juga tampak dilengkapi dengan peci berwarna hitam.
Rommy terlihat langsung bergabung dengan jajaran pertinggi dan juga pengurus PPP lainnya. Ia juga terlihat khidmat mengikuti acara tasyakuran HUT PPP ke-50.
Adapun untuk diketahui, usai menjalani hukuman penjara 1 tahun terkait kasus suap, Rommy kemudian aktif kembali di PPP. Terbaru Rommy kekinian diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan partai.
Rommy Kembali
Sebelumnya Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek angkat bicara terkait dengan eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy kini diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Setidaknya Awiek menyampaikan tiga pertimbangan mengapa Rommy kini diberikan kesempatan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan partai.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, 3 tahun yang lalu sudah bebas berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Kemudian yang kedua, menurut Awiek dalam putusan pengadilan yang dihadapi Rommy sebelumnya tak ada soal pencabutan hak politik. Sehingga Rommy masih dapat berperan di partai politik khususnya PPP.
"Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," tuturnya.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan, alasan lainnya yakni Rommy dianggap masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk Pemilu 2024. Sebab, kata Awiek, Rommy hanya dituntut hukuman di bawah 5 tahun.
"Berdasarkan putusan MK putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR apalagi menjadi pengurus partai ya sangat boleh. Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan," pungkasnya dikutip dari suara.com