RIAU ONLINE - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, melayangkan gugatan untuk Presiden Jokowi hingga Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sambo meminta agar pemberhentiannya yang secara tidak hormat sebagai anggota Polri dinyatakan tidak sah.
Gugata tersebut dilayangkan Sambo pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT. Sambo mempermasalahkan putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan. Ia menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri. Inilah yang dipermasalahkan Sambo dalam gugatannya.
Gugatan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Sambo, Arman Hanis. Ada dua tergugat, yakni Presiden dan Kapolri.
Sambo menggugat surat pemecatannya sebagai anggota Polri: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Sebelum menggugat Presiden dan Kapolri, Arman menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Sambo telah melakukan pertimbangan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi kliennya.
"Untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman dalam keterangan tertulisnya Jumat, 30 Desember 2022, dikutip dari kumparan.
Arman menyebut tiga alasan atau aspek teknis dan dasar Sambo melayangkan gugatan tersebut.
Pertama, selama menjadi anggota Polri, Ferdy Sambo disebut telah cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesiona, mandiri, dan berintegritas.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," sebut Arman.
Kedua, sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Surat itu disampaikan pada 22 Agustus 2022.
Sambo mengundurkan diri disebut demi mendukung proses penyidikan. Namun, Polri kemudian menyidangkan Sambo secara etik yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Arman menilai permohonan pengunduran diri Sambo tidak diproses maupun dipertimbangkan oleh pihak terkait.
Ketiga, hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Arman menjelaskan dalam perpol itu disebutkan terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu.
Yakni sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran
"3 butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN pada hari ini," ungkap Arman.
Arman pun meminta agar gugatan kliennya itu dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan pada konstitusi dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Sebab, melayangkan gugatan adalah hak setiap warga negara sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Berikut bunyi pasal tersebut:
“Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi,"
"Ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman.
Menurut Arman, kliennya saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum yang sangat berat. Kendati begitu, kata dia jasa dan prestasi kliennya selama berdinas sebagai anggota Polri harus juga diperhatikan.
"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman.
Gugatan kliennya di PTUN merupakan hal yang biasa. Merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.
"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," pungkasnya.
Sambo saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.