RIAU ONLINE - Rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok per batang atau ketengan akan diterapkan mulai tahun 2023 mendatang. Kabar ini sontak memicu kegaduhan masyarakat, terutama para perokok ketengan
Larangan penjualan rokok ketengan itu berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Pemerintah, dalam beleid itu, disebutkan akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 27 Desember 2022, ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, satu di antaranya larangan penjualan rokok batangan adn ketentuan rokok elektronik.
Materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau. Dalam aturan itu juga dicantumkan soal penegakan dan penindakan.
Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pda 2023-2024. Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Aturan ini bahkan telah memicu keresahan masyarakat. Satu di antaranya dirasakan Ratno (45), warga Tambun, Kabupaten Bekasi. Ratno mengaku kaget mendengar rencana pemerintah Jokowi yang akan melarang penjualan rokok ketengan.
Jika aturan itu benar diberlakukan, maka menurutnya kalangan masyarakat bawah akan semakin sulit. Khususnya bagi yang berpenghasilan rendah dan biasa membeli rokok batangan.
"Duh ngeteng aja diatur, nyebat makin berat nanti," ujar Sarwono.
Dia memahami, efek rokok untuk kesehatan, namun bagi dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti perumahan, pendapatannya tidak cukup untuk membeli sebungkus rokok setiap hari. Makanya, salah satu caranya adalah beli ketengan.
Kata dia, kebijakan ini nantinya bisa berdampak tidak hanya bagi perokok, tapi juga pelaku usaha, khususnya pedagang kecil.
"Lihat saja, mamang-mamang penjual kopi, rokok ketengan di jalanan. Susah, konsumen mereka kan warga biasa, yang gak setiap hari bisa beli rokok bungkusan," tuturnya.
Ia pun berharap, pemerintah bisa meninjau ulang kebijakan soal rencana larangan rokok ketengan itu. Di tengah sulitnya ekonomi saat ini, kebijakan itu justru dinilai bakal makin melilit warga berpenghasilan rendah.