(Suara.com/Arga)
Selasa, 6 Desember 2022 14:51 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Suara.com/Arga)
RIAU ONLINE, JAKARTA-Dipecat Polri, terdakwa kasus Brigadir J, Arif Rahman Arifin menangis ditanya hakim. Arif Rahman Arifin, eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, menangis dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Arif Rahman Haim hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Momen Arif menangis itu terjadi saat majelis hakim menanyakan status Arif di kepolisian saat ini. Arif mengaku dirinya sudah dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
"Kapan saudara dipatsus?," tanya hakim.
"Tanggal 8 agustsus," ungkap Arif.
Baca Juga
"Saudara ikut disidang etik?" tanya hakim lagi.
"Ikut," jelas Arif.
"Apa hukuman saudara?," tanya hakim.
"PDTH yang mulia," tutur Arif.
Hakim lalu menanyakan perasaan Arif saat ini karena sudah dipecat dari Polri dan kini duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Arif pun mengaku dirinya hanya melakukan perintah atasan.
"Saat ini dijadikan terdakwa bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim lagi.
"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis dikutip dari suara.com