RIAU ONLINE - Kasus kematian Brigadir J yang direkayasa Ferdy Sambo sebagai insiden tembak menembak berdampak kepada banyk pihak, terutama di institusi Polri. Satu di antaranya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, yang merasa dikorbankan.
Hukuman demosi selama 8 tahun harus diterima Ridwan Soplanit karena dianggap kurang profesioal dalam menangani kasus tersebut. Ia juga ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari.
Kemarin, Selasa, 29 November 2022, Ridwan kembali bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di kesempatan itu, Ridwan berani mengungkap perasaannya kepada Sambo.
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" tanya Ridwan, dikutip Suara.com, Rabu, 30 November 2022.
Pengakuan itu berawal saat hakim bertanya berapa lama kepada Ridwan ditempatkan di patsus setelah tak lagi menjadi kasat. Ia menjawab, selama 30 menit hingga akhirnya dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.
"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.
"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.
"Demosi selama?" tanya hakim.
"8 tahun yang mulia," jawab Ridwan.
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia."
Ridwan menjelaskan ketidakprofesional yang dimaksud adalah awal mula penanganan di TKP. Ada pihak lain, lanjutnya, yang mengambil alih barang bukti. Ia juga membenarkan kariernya di Polri terhambat karena kasus tersebut.
"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karier saudara?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," kata Ridwan.
"Akibat peristiwa ini?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," pungkas Ridwan.
Keluhan yang sama juga dirasakan eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, dan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria. Keterangan merasa ditipu itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang di PN Jaksel.
Ketika itu Agus mengaku baru saja mengetahui narasa penembakan Brigadir J adalah rekayasa Ferdy Sambo dari Hendra. Sebelum sama-sama dimutasi ke Patsus, Agus menerima panggilan masuk dari Hendra.
Dengan sedikit mengumpat, Hendra memberi tahu kepada Agus bahwa Ferdy Sambo telah membuat cerita bohong. Agus kemudian ikut merasa kesal dan menyebut Sambo tega mengorbankan anggota Polri lain.
"Gus, kita dikadalin," ucap Agus menirukan percakapan saat itu.
"Beliau sempat mengumpat juga," tambahnya.
"An**g, ka***ret, masa kita dikadalin, Bang. Tega sekali, sih, Bang," ungkap Agus kepada Hendra saat itu.
"Jadi saudara saksi sebelum dipatsuskan, saudara saksi mendapatkan informasi saudara Hendra Kurniawan dikadalin?" tanya Ronny, kuasa hukum Bharada E.
"Siap," ucap Agus.
Agus juga mengaku kecewa atas perbuatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kekecewaan itu seketika diaktualisasi Agus melalui sebuah umpatan.
"Saya kecewa," beber Agus.