Mau Set Top Box Gratis dari Pemerintah?, Ini Kriteria Penerimanya

Set-top-box.jpg
(Kominfo.go.id)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mau Set Top Box gratis dari pemerintah?, Ini kriteria penerimanya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan bantuan Set Top Box atau STB gratis kepada masyarakat.

Namun pembagian STB gratis tidak berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang berhak mendapatkan perangkat STB gratis merupakan masyarakat yang masuk kategori tidak mampu.

Melansir laman Kominfo, Selasa (15/11/2022), masyarakat yang berhak mendapatkan STB gratis, merupakan mereka yang masuk dalam kelompok rumah tangga miskin ekstrem.

Di mana nama dan alamat telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.



Tak hanya itu, penerima STB gratis juga harus terverifikasi dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta divalidasi oleh pemerintah kabupaten dan kota setempat.

Berikut ini cara mengecek apakah kamu terdaftar untuk mendapatkan STB gratis:

Kunjungi situs web https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
Masukkan NIK dan kode captcha di kolom yang tersedia.
Klik tombol Pencarian.
Pengguna akan melihat nama pengguna di situs tersebut.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, pengguna dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB.
Untuk bisa mendapatkannya, pengguna harus menunjukkan KTP dan KK asli.
Sebagai informasi, perangkat STB diperlukan bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog agar dapat menikmati siaran TV digital.


Salah satu cara pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu adalah dengan memberikan bantuan STB gratis secara bertahap dikutip dari suara.com