Senyum Bharada E Saat Hadiri Sidang Perdana Tanpa Masker

Bharada-E-Hadir-di-ruang-sidang.jpg
(Suara.com/Yasir)

RIAUONLINE - Richard Eliezer alias Bharada E tersenyum saat hadir di ruang sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.

Bharada E terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana bahan hitam. Dia memasuki ruang sidang sembari memegang berkas dakwaan bersampul merah yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E duduk di kursi terdakwa tanpa mengenakan masker. Ia tampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Selain itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator juga didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



Sementara itu, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Dalam perkara ini Bharada E didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, seperti dilansir dari Suara.com.

Sebelumnya, Senin, 17 Oktober, kemarin, PN Jaksel telah lebih dulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat. Kelimanya didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1.