September Mendatang Tarif Parkir di Pekanbaru Naik, Cek Tarifnya di Sini

parkir2.jpg
(istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru bakal mengalami kenaikan pada September mendatang. Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru secara resmi berlangsung pada 1 September 2022.

Tarif parkir untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 untuk sekali parkir menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan untuk tarif parkir roda empat naik dari Rp 2.000 untuk sekali parkir menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

"Kita segera sampaikan hal ini kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, nantinya diterbitkan perwako dan SK wali kota terkait kenaikan tarif parkir tepi jalan umum," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa 23 Agustus 2022.

Dikatakan Yuliarso, rencana kenaikan ini sudah mengalami sejumlah tahapan. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum.

Ia mengaku sosialisasi perihal rencana kenaikan tarif parkir sudah berlangsung sejak akhir Juli 2022. Para jukir diingatkan agar meningkatkan layanan kepada pengguna jasa layanan parkir.

 



 

Persiapan jelang kenaikan tarif parkir tepi jalan umum juga sudah mengalami sejumlah tahapan. Ada tahapan kajian hingga forum diskusi untuk membahas kenaikan tarif parkir.

Mereka juga berkoordinasi dengan instansi terkait jelang kenaikan tarif parkir tepi jalan umum ini. Para juru parkir juga menyampaikan kepada masyarakat pengguna jasa layanan parkir terkait rencana kenaikan tarif parkir.

Untuk besaran parkir saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Tarif parkir sepeda motor Rp 1.000 untuk sekali parkir. Sedangkan untuk mobil sebesar Rp 2.000 untuk sekali parkir.

"Jadi mereka bisa sampaikan bahwa ada rencana ada kenaikan tarif parkir, tapi bukan sekarang," tuturnya.