Pengacara akan Buktikan Ferdy Sambo Tidak Tembak Brigadir J

Ferdy-sambo10.jpg

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pengacara akan Buktikan Ferdy Sambo Tidak Tembak Brigadir J. asamal Aritonng, tim kuasa hukum Ferdy Sambo bakal membuktikan keterangan kliennya soal kesaksian tidak menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eks Kadiv Propam Polri itu disebut ikut menembak almarhum Yosua dalam insiden di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

Rasamala Aritonang mewakili tim kuasa hukum mengklaim Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua. Hal itu merujuk pada keterangan Sambo kepada tim kuasa hukum.

"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Rasamala menambahkan, pernyataan yang menyebut Sambo ikut menembak Yosua harus dibuktikan oleh jaksa. Dia juga menyebut, nanti akan ada saksi yang dihadirkan untuk menguatkan soal keterlibatan Sambo yang tidak menembak Yosua.

"Nanti kita lihat, kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi saksi kan. Banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," kata dia.



Detik-detik pembunuhan terhadap Yosua diungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta.

Salah satunya terungkap bawah Putri Candrawathi ternyata ada di posisi berjarak tiga meter dari lokasi Yosua dieksekusi.


Hal ini tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam surat dakwaan disebut Putri berada di dalam kamar utama rumah dinas Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan saat Yosua dieksekusi Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

"Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).


Dalam persidangan diketahui pula bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok sebelum dieksekusi. Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembaknya.

"Woy!! Kau tembak! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!," tutur JPU dikutip dari suara.com

Atas perintah Ferdy Sambo, Eliezer menembak sebanyak tiga hingga empat kali. Selanjutnya, saat Yosua dalam keadaan tertelungkup dan begerak kesakitan Ferdy Sambo menghampiri dan menembakan satu kali kebagian kepalanya untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa.

"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sebelah kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata JPU.